Posted in

Sejahterakan GBASN, Prabowo Subianto Akan Cairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA Bukan ASN dalam Waktu Dekat

WartaLamongan – Melalui Kementerian Agama (Kemenag), Presiden Prabowo Subianto akan cairkan tunjangan Insentif bagi Guru Madrasan dan RA (Raudhatul Athfal) bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) dalam waktu dekat.

Kabar akan dicairkannya tunjangan insentif Guru Madrasan dan Guru RA swasta tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pernyataannya Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif Guru Madrasah dan Guru RA Ini sebagai wujud kepedulian Presiden Prabowo Subianto dalam hal pendidikan terutama pada peningkatan kesejahteraan guru.

Sebagaimana dikutip Warta Lamongan dari laman Kemenag, pencairan tunjangan insentif Guru Madrasah dan RA tersebut akan dicairkan pada bulan Juni atau semester pertama.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Kabar baik ini tentu menjadi kabar yang dinantikan oleh guru madrasan dan RA swasta, pasalnya selama ini gaji guru Madrasan dan RA terbilang minim jika dibandingan dengan guru-guru lain.

Dalam hal ini Kemenag secara ruin memberikan insentif kepada guru Madrasah dan RA sebesar Rp.250.000,- per bulan yang akan dicairkan setiap enam bulan sekali atau sebesar Rp.1.500.000,-.

Adapun pencairan pada semester pertama pada Juni nanti akan ada 243.669 guru madrasah swasta yang akan menerima pencairan tersebut dengan total anggaran mencapai Rp.365 Miliyar.

Meski begitu pihak Kemenag menyampaikan ada kriteria khusus bagi guru madrasah swasta dan guru RA yang akan menerima insentif tersebut.

Adapun kriteria guru madarasah dan RA yang akan menerima insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama(NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) Kementerian Pendidikan.

4. Guru yang mengajar pad Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan Pegai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. Tidak beralih status dari Guru RA dan Madrasah;

12. Tidak terikat sebagai tenaga teap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *